Beranda / Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Tugas dan Tanggung Jawab
(Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010)

PPID memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Penyediaan informasi
  • Penyimpanan informasi
  • Pendokumentasian dan pengamanan informasi
  • Pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
  • Pengujian konsekuensi
  • Pengklasifikasian informasi dan/atau perubahannya
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis masa pengecualiannya menjadi informasi publik yang dapat diakses
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Daerah, yang meliputi:

1. Tugas PPID Pembantu

  • Melakukan pengklasifikasian informasi, yang terdiri dari:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    • Informasi yang dikecualikan
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungannya
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama
  • Memberikan laporan secara berkala kepada PPID Utama terkait pengelolaan informasi di lingkungannya

2. Wewenang PPID Pembantu

PPID Pembantu memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pengelola Website
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan Pengelola Website untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi

3. Hak dan Kewajiban PPID Pembantu

Hak:

  • Berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kewajiban:

  • Wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dalam menjalankan tugasnya, PPID Pembantu dibantu oleh Pengelola Website dalam memberikan informasi kepada masyarakat.