Beranda / Sekilas PPID

Sekilas PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan kebutuhan akan informasi publik menjadi salah satu ciri penting negara demokratis.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas untuk menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai salah satu badan publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Sorong.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi oleh publik, maka penyelenggaraan tersebut akan semakin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak akan berarti banyak tanpa adanya jaminan keterbukaan informasi publik.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:

  • Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
  • Kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan atau proporsional, serta melalui cara yang sederhana
  • Pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas
  • Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi

Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan tersebut kepada masyarakat luas. Lingkup badan publik dalam undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, cakupan juga meliputi organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.